Polsek Gatak Laksanakan Giat Penertiban Barang Tanpa Cukai

Polres Sukoharjo, Gatak – Tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP sebagai koordinator bersama Koramil Gatak dan Polsek Gatak melaksanakan giat penertiban barang tanpa cukai berupa rokok di toko kelontong wilayah Gatak, kamis (14/03/2019).

Pembinaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam hal ini adalah penyampaian informasi tentang larangan untuk tidak menawarkan atau menjual rokok polos tanpa pita cukai kepada para pedagang.

Selain itu, para petugas juga memeriksa pita cukai pada bungkus rokok yang dipajang. Dari hasil operasi masih ditemukan  beberapa kemasan rokok tanpa pita cukai,  sehingga dalam upaya penertiban Satpol PP membeli rokok-rokok tersebut untuk selanjutnya diserahkan ke kantor bea cukai untuk diproses lebih lanjut.

Upaya ini, selain sebagai bentuk perlindungan konsumen juga untuk melindungi penerimaan negara yang berasal dari cukai tersebut.

Menurut Kasie pembinaan Sat Pol PP Kabupaten Sukoharjo Hartono, masih adanya pita cukai ilegal/palsu ini dikarenakan masyarakat yang belum tahu. Oleh karena itu, melalui pembinaan ini pemilik toko diminta mewaspadai 3 kriteria rokok yang beredar, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai ilegal/palsu dan rokok kadaluarsa.

Saat ditemui usai razia, anggota Unit Reskrim Polsek Gatak Bripka Winarno menjelaskan bahwa kegiatan tim terpadu ini akan terus dilakukan untuk mengantisipasi beredarnya barang yang tidak dilindungi, yakni rokok tanpa pita cukai atau pita cukai illegal/palsu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.