Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Gorila
Sukoharjo – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap peredaran tembakau gorila. Dua tersangka berhasil dibekuk petugas dari lokasi yang berbeda. Lokasi pertama di Gentan, Baki dan lokasi kedua di Kelurahan Jetis, Sukoharjo. Dari dua tersangka, petugas menyita 11 gram tembakau gorila.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas menyampaikan, untuk kasus pertama terjadi di Perum Permai Gang 12 No 4 Desa Gentan, Baki. Di lokasi tersebut petugas menangkap satu tersangkaa YM alias Y (20), warga Kampung Purwonegaran RT 3/5, Kelurahan Sriwedari, Laweyan, Solo yang selama ini tinggal di Gentan.
“Berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan petugas berhasil mengamankan satu tersangka,” ungkap Kapolres saat konferensi pers, Kamis (5/3/2021).
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua buah paket plastik klip berisi tembakau gorila, satu paket JNE didalamnya berisi tembakau gorila, satu ATM BCA, satu unit handphone, dan satu tas warna hitam. Total tembakau gorila yang disita 5,5 gram.
Satu kasus lainnya terjadi di halaman J&T di Jalan Veteran No 40 Kelurahan Jetis, Sukoharjo. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan HA alias BD (32), yang menerima sebuah paket berisi tembakau gorila. Setelah dilakukan pengecekan, paketan tersebut berisi 5,5 gram tembakau gorila.
Saat ini, kedua tersangka dalam kasus yang berbeda tersebut masih mendekam di sel Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Salah satu tersangka, Y, mengaku tembakau gorila tersebut dibeli secara online. Tembakau gorila tersebut kemudian dijual kembali diwilayah Sukoharjo dan sekitarnya.