Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 0,99 Gram Sabu Diamankan

Sukoharjo – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba. Dalam pengungkapan itu, Polisi mengamankan YA (48), yang bertempat tinggal di salah satu kost di Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.

Kasat Narkoba AKP Warsino mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Kamis (21/3/2024) menjelaskan bahwa YA diamankan bersama barang bukti empat buah paket plastik klip tembus pandang yang berisi Narkotika Gol. I bukan tanaman.

Selain itu, juga diketemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap narkotika yang terbuat dari botol bekas parfum, sebuah korek api yang telah dimodifikasi,dan sebuah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih yang salah satu ujungnya di potong runcing.

“Dalam pengungkapan ini, sebanyak 0,99 gram Narkoba jenis Sabu berhasil diamankan,” terang AKP Warsino.

AKP Warsino menambahkan, jika YA merupakan seorang pemakai, dan kini ia dibawa ke Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatnnya, YA dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf (a) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.