Polres Sukoharjo Tindak Tegas Sepeda Motor Berknalpot Brong

Sukoharjo — Polres Sukoharjo akan menindak tegas sepeda motor berknalpot brong. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga Kamtibmas yang kondusif.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, Senin (22/01/2024) mengatakan, pihaknya mengamankan beberapa unit kendaraan sepeda motor yang menggunakan kalpot tidak standar atau brong, kendaraan yang tidak lengkap dan tidak menggunakan helm di jalan raya.

Lebih lanjut, AKBP Sigit menyatakan selama ini, polisi sering mendapat keluhan dari masyarakat terkait kerasnya suara knalpot brong, karena hal tersebut sangat menganggu.

“Untuk itu kami melakukan patroli maupun razia untuk mengantisipasi sepeda motor yang menggunakan knalpot brong,” ujarnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya menjerat para pengguna knalpot brong dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.