Polres Sukoharjo Bongkar Sindikat Perampokan Berkedok Penggandaan Uang
Polres Sukoharjo – Delapan orang sindikat perampok berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polsek Grogol, Polres Sukoharjo. Mereka diamankan karena merampok seorang warga Malang, Jawa Timur berinisial R (40) di Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada 28 Agustus lalu.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi menjelaskan, bahwa delapan pelaku yang diamankan tersebut terbagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok Demak dan kelompok Solo. “Kelompok Demak yaitu HB (42), TA (31), EP (27), dan EB (33), sementara kelompok Solo yaitu S (50), TH 43), W (30), dan BA (43),” katanya saat konfresi pers, Kamis (12/9/2019).
Dijelaskan, bahwa kejadian bermula, saat W menawarkan jasa menggandakan uang kepada kenalannya bernama R (korban) yang merupakan petani kopi asal Malang. Usai korban terbujuk oleh tawarannya, kemudian korban diajak bertemu di Solo Baru, Sukoharjo.
“Korban menjanjikan bisa menggandaikan uang dengan perbandingan 1:3 kepada korbannya,” imbuhnya.
Karena terbujuk, korban datang bersama kedua temannya untuk bertemu dengan tersangka W di SPBU Solo Baru. Selanjutnya, korban mengambil uang sebesar Rp 30 juta.
Setelah korban membawa uang, tersangka W mengajak korban ke suatu tempat mengendarai mobil bersama dua rekan korban. Sampai di jalan sepi belakang Hotel Fave Solo Baru, komplotan W sudah bersiap memepet mobil korban dengan dua mobil rental. Para tersangka kemudian meramppok uang Rp 30 juta dan mengambil sejumlah barang di dalam mobil.
Korban bersama dua orang rekannya tidak berdaya, karena komplotan perampok tersebut juga melakukan tindakan kekerasan. Kemudian uang yang hendak digandakan direbut dan dibawa kabur.
Beruntung bagi korban karena berhasil merebut tas selempang milik salah satu pelaku saat hendak masuk mobil dan melarikan diri. “Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Grogol. Oleh polisi, isi tas milik pelaku kemudian diperiksa dan terdapat handphone yang di dalamnya terdapat data teman-teman pelaku,” katanya.
Dari situ, polisi berhasil menangkap satu per satu anggota kelompok Demak. Kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan dan menangkap kelompok Solo. “Para pelaku ini kita amankan terpisah, baik dirumah masing-masing maupun di kontrakannya. Tidak ada perlawanan dalam penangkapan,” terang Kapolres.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bakti seperti 3 unit mobil, sejumlah uang, 3 buah tas kecil, 4 potong baju, dan satu unit handphone.
Akibat peebuatannya, para pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.