Polisi Tangkap 11 Pengguna Sabu Sabu

Polres Sukoharjo – Pada bulan Februari sampai Maret Sat Narkoba Polres Sukoharjo berhasil menangkap 11 tersangka penyalah gunaan narkotika jenis sabu. Dari 11 tersangka yang di tangkap hanya bisa menghadirkan 9 tersangka saat Konferensi Pers di Ruang Panjura Polres Sukoharjo, Selasa (12/03/2019).

 

Hal itu dikerenakan ada tersangka yang sudah di titipkan di Rutan Surakarta dan ada yang baru dalam proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh Sat Narkoba.

 

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AA Gede Oka mengatakan, 11 tersangka tersebut di tangkap di tiga kecamatan yakni di Kecamatan Grogol, Kartasura dan Baki. Meski kesebelas tersangka tersebut di tangkap dari 3 kecamatan, namun mereka tidak dalam satu jaringan. “Mereka di tangkap berdasarkan laporan yang berbeda,” katanya.

 

Dari tangan 11 tersangka tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 8 gram dan peralatan yang digunakan untuk menghisap sabu seperti Bong dan korek api. Dari keterangan salah satu tersangka, dia menggunakan sabu sabu untuk stamina kerena dirinya bekerja sebagai sopir yang sering berpergian luar provinsi.

 

“Dari keseluruhan, mereka hanya sebatas pengguna tidak ada yang menjadi Bandar atau pengedar,” ujar AA Gede Oka.

 

Lanjutnya, dari salah satu  pengguna menggaku mendapatkan barang haram itu dari Lapas dengan cara transfer uang selanjutnya barangnya dikirim ke alamat sesuai alamat yang disepakati. Namun saat dilakukan penyelidikan ke Lapas yang di maksud nama nama yang diberikan oleh pengguna yang tertangkap tidak ada dalam Lapas.

 

“Saat kita cek ke lapas nama nama itu tidak ada dalam daftar tahanan Lapas,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.