Polisi Sukoharjo Bekuk Tersangka Pencurian di Kecamatan Weru

Sukoharjo – Satuan reserse kriminal Polres Sukoharjo berhasil bekuk pelaku pencurian di Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo. Tersangka yakni DK (23) warga Nguntoronadi dan AN (30) warga Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

Tersangka DK dibekuk lantaran telah menggasak uang dirumah dua korbannya di Dukuh Margorejo, Desa Jatingarang, Kecamatan Weru dan di Dukuh Kersan, Desa Karanganyar, Kecamatan Weru, Sukoharjo.

“Tersangka masuk ke dalam rumah korban yang tidak terkunci saat Subuh, lalu ambil barang milik korban,” terang Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Muhammad Alfan, Rabu (24/3/2021).

AKP Alfan menjelaskan, semula pada hari Kamis (4/2/2021) sekira pukul 03.30 WIB, kedua tersangka dengan menaiki sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol AD 2781 AIG pergi untuk mencari sasaran rumah yang tidak terkunci, yang ditinggal pergi pemiliknya untuk ibadah subuh di Masjid.

Lalu sekira pukul 04.00 WIB, kedua tersangka mendatangi rumah korban pertama di Dukuh Margorejo, Desa Jatingarang, Weru yang saat itu kondisi rumah sedang kosong dan tidak terkunci lantaran ditinggal pergi sholat subuh.

“Di rumah korban pertama, kedua tersangka mengambil dua buah handphone merk OPPO A1K dan OPPO A37,” jelasnya.

Setelah berhasil mengambil barang di rumah korban pertama, kedua tersangka kembali mencari target selanjutnya. Yakni di Dukuh Kersan, Desa Karanganyar, Kecamatan Weru, Sukoharjo, yang saat itu kondisi rumah juga tidak terkunci.

“Di rumah korban kedua, kedua tersangka mengambil uang Rp 200 ribu di dalam tas, dompet korban yang berisi uang Rp 1,7 juta dan uang dalam laci toko sebesar Rp 1 juta serta satu buah Handphone merk Vivo Y20,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, kedua korban kemudian melaporkan ke Polsek Weru. Mendapat laporan dari korban, tim Resmob Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menangkap tersangka DK. Selain menangkap DK, petugas juga menyita barang bukti HP hasil curian serta sarana yang digunakan untuk mencuri.

Penangkapan DK berlangsung pada hari Selasa (9/3/2021) di sebuah kost di belakang Terminal Ngadirojo, Wonogiri.

“Satu tersangka baru kita tangkap. AN masih dalam pencarian,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini, tersangka sudah berada di sel tahanan Polres Sukoharjo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.