Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Tawangsari Sukoharjo
Polres Sukoharjo – Petugas dari Unit Reskrim Polsek Tawangsari Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) milik Sahono (51) warga Dukuh Gendengan Rt 02/04,Desa Pojok, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo.
Tersangka adalah AR (16) warga Dukuh Selo 03/02, Desa Pojok, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo.
Saat dikonfirmasi senin (19/08/2019), Kapolsek Tawangsari Iptu Sidi Purnomo mengatakan, peristiwa pencurian tersebut dilakukan sabtu (17/8) lalu sekira pukul 18.00 WIB. Tersangka memanfaatkan saat korban mengerjakan sholat isya’.
“Dalam aksinya, pelaku mengambil sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z th. 2008, Nopol AD 33947 ZB, warna Silver,” ujar Kapolsek.
Menurut informasi yang didapat, kejadian berawal sekitar pukul 19.00 WIB, korban memarkirkan Spm miliknya Halaman Masjid Abbdurrohman Dukuh Gendengan, Desa Pojok, Kecamatan Tawangsari untuk mengerjakan sholat isya’ berjamaah.
Setelah selesai sholat, Korban menuju halaman masjid dan mendpati Spm miliknya tidak ada, dan setelah dicari disekitarnya juga tidak ditemukan, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tawangsari.
Dengan adanya laporan tersebut, Petugas Reskrim Polsek Tawangsari kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilanjutkan dengan penyelidikan.
Kemudian dalam penyelidikan, pada jam 21.00 Petugas mendapatkan informasi bahwa keberadaan Spm diketahui berada di pekarangan kosong di tepi Sungai Desa Pojok dalam kondisi tidak lengkap (Aki, tedeng, Plat Nomor, Spion, tidak ada). “Selanjutnya Petugas mencari siapa yang membawa Spm tersebut,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa yang membawa Spm tersebut adalah AR. Kemudian Petugas melakukan penangkapan kepada terduga untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menjelaskan bahwa pengambilan Spm tersebut dia lakukan saat korban mengerjakan sholat isya’ berjamaah di Masjid Abbdurrohman Dukuh Gendengan, Desa Pojok, Kecamatan Tawangsari dengan cara dituntun kearah utara, terus dibandrek dengan kunci lain, kemudian dinaiki dan diletakan di tegalan tepi Sungai Desa Pojok,lalu ditinggal pulang.
“Sebelumnya memang sudah direncanakan dan apabila berhasil hasil kejahatan akan digunakan sendiri,” jelas Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, Petugas mengamankan barang bukti sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z th. 2008, Nopol AD 33947 ZB, warna Silver.