Pengakuan Pria Asal Sukoharjo Yang Tega Mencabuli Keponakannya

Pores Sukoharjo – IS (33) warga Grogol, Sukoharjo, mengakui telah mencabuli keponakannya yang berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP. Dia juga mengaku telah merekam aksinya itu memakai video di ponsel saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (2/9/2019).

IS mengaku baru satu kali itu mencabuli keponakannya lantaran pengaruh minuman keras (miras).

Namun seusai kejadian itu, dia masih terus mengantar dan menjemput keponakannya sebelum aksi bejat tersebut terungkap. Dia pun mengakui kesalahannya karena telah mencabuli keponakannya.

“Saya baru satu kali melakukan itu. Waktu itu video saya iseng kirim ke teman. Tapi ternyata teman saya menyebarkan videonya ke grup (medsos),” katanya.

Sebagaimana diinformasikan, IS yang dipercaya mengantar dan menjemput keponakannya malah mencabuli keponakannya itu pada pertengahan Mei lalu. IS juga merekam aksinya memakai video, lalu menyebarkannya.

Hubungan badan itu dilakukan IS terhadap korban di pinggir Dam Lawu, Telukan, Grogol. Korban tak berdaya hingga akhirnya dicabuli sang paman.

“Tersangka ini (IS) mengaku dalam pengaruh minuman keras dan mengajak korban ke pinggir Dam Lawu lalu melancarkan aksinya,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo.

Saat itu korban ketakutan hingga tidak berani melapor kepada orang tuanya. Selang tiga bulan dari kejadian itu, video pencabulan yang dibagikan IS kepada temannya yang kemudian dibagikan ke grup medsos diketahui oleh orang tua korban.

“Orang tua korban yang mengetahui bahwa anaknya yang berada di dalam video itu langsung melaporkan ke Polres Sukoharjo,” kata Kapolres.

Aparat Kepolisian kemudian bergerak cepat menangkap IS di rumahnya pada Kamis (29/8/2019). IS langsung digelandang dan kini mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo.

Atas perbuatannya IS dijerat Pasal 81 (1) dan Pasal 82 (1) UU No. 17/2016 tentang Perlindugan Anak jo Pasal 29 UU No. 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.