Pelepasan Garis Perda di Desa Sanggang Mendapat Pengamanan dari Polsek Bulu
Polres Sukoharjo – Pelepasan / pembukaan Garis Perda (Peraturan Daerah) yang di pasang di wilayah Dukuh Tileng RT 001/003 Desa Sanggang Kecamatan Bulu Sukoharjo, resmi di buka oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukoharjo, Selasa (30/01/2018).
Pemasangan Garis Perda oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukoharjo beberapa minggu yang lalu terkait dengan pengerukan tanah di jalan kampung yang mengakibatkan longsor akibat hujan lebat.
Penutupan lokasi pengerukan tanah tersebut yang di tandai dengan pemasangan Garis Perda oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukoharjo ini karena saat melakukan pengerukan oleh warga dengan menggunakan alat berat (Begoe) yang tidak di lengkapi dengan dokumen yang resmi dari instansi terkait.
Pelepasan Garis Perda di wilayah Dukuh Tileng RT 001/003 Desa Sanggang Kecamatan Bulu dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukoharjo, Heru Indarto, S.Sos, M.Si yang di dampingi Kasi Perda, Sunarto, SH, M.Hum.
Kegiatan tersebut dihadiri antara lain, Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukoharjo, Heru Indarto, S.Sos, M.Si, Kasi Perda Kabupaten Sukoharjo, Sunarto, SH, M.Hum, Kapolsek Bulu, AKP Sarwoko, SH,MH dalam hal ini diwakili oleh Waka Polsek Bulu, Iptu Lasimin yang dampingi Kanit Sabhara Polsek Bulu, Ipda Gatot Puryanto, Kasi Humas Polsek Bulu, Ipda Guntur, Staf Trantib Kecamatan Bulu, Sri Basuki, Kepala Desa Sanggang Kecamatan Bulu, Supangat, Kadus III Desa Sanggang, Agus Susilo, Tokoh Masyarakat dan Perwakilan warga Dukuh Tileng Desa Sanggang serta pihak pelaksana pengerukan tanah, Suparjo Parjo Siswanto, undangan yang hadir lebih kurang 20 (dua puluh) orang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukoharjo, Heru Indarto,S.Sos, M.Si, mengatakan kedatangan petugas ini atas perintah dari Bupati Sukoharjo.
” Setelah melalui proses evaluasi dan kajian terkait dengan longsornya jalan kampung yang terletak di Dukuh Tileng, akan segera di tindak lanjuti oleh pihak Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Sukoharjo, dalam waktu dekat,” jelasnya.
Heru Indarto memaparkan bahwa terkait dengan pengerukan tanah dilokasi yang dilakukan oleh warga dengan menggunakan alat berat (Begoe), pihaknya kurang setuju, pasalnya setiap kegiatan yang menggunakan alat berat (Begoe) agar dilengkapi dokumen resmi dari instansi terkait, paparnya.
Lebih lanjut, terkait akan dimulainya pengerjaan normalisasi jalan Dukuh Tileng, agar alat berat yang ada di lokasi, segera di pindahkan (evakuasi), tandasnya.
Sementara itu, Wakapolsek Bulu, Iptu Lasimin mewakili Kapolsek Bulu, AKP Sarwoko, SH, MH mengatakan bahwa terkait rencana normalisasi jalan kampung di Dukuh Tileng oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Kabupaten Sukoharjo dalam waktu dekat tentu ini kabar yang sangat menggembirakan, kata Lasimin saat dilokasi.
“Masyarakat agar berterimakasih kepada pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang telah merespon keluhan dari warga Dukuh Tileng. Oleh sebab itu diharapkan warga agar tenang menunggu pengerjaan dari pihak Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Sukoharjo,” ujarnya.
Wakapolsek Bulu juga mengajak warga Dukuh Tileng Desa Sanggang Kecamatan Bulu, tetap tenang serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, jelang pengerjaan normalisasi jalan kampung.
“Warga di mohon tidak mudah terprovokasi oleh pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
(Humas Polsek Bulu)