Pelaku Arisan Online Fiktif Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Polres Sukoharjo – Arisan online fiktif yang dimotori TR (29), warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, disangkakan pihak Kepolisian pasal Penipuan dan Penggelapan.
TR yang merupakan tersangka disangkakan melanggar pasal 378 atau pasal 373 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi saat konfrensi pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (2/9/2019).
Sebelumnya, pihak Kepolisian masih mempertimbangkan untuk menjerat TR dengan pasal penipuan atau pelanggaran ITE. Hal ini mengingat arisan online fiktif yang dijalankan TR menggunakan media sosial via whatsapp.
Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus arisan online fiktif, mengingat pelapor di Polres Sukoharjo baru satu orang. Sementara menurut pengakuan TR, ada 25 orang yang menjadi peserta arisan online fiktif tersebut.
Dalam pemeriksaan TR, Polres Sukoharjo berkoordinasi dengan Polresta Surakarta, karena sebagian pelapor melaporkan di Polresta Surakarta.
Dari tangan TR, Polisi menyita sebuah ATM, satu buku rekening, satu unit HP, dan pihaknl kepolisian mengamankan cetakan rekening koran.
Saat ini, TR mendekam di tahanan Polres Sukoharjo untuk memudahkan pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan.