Niat Jadi Ojol dengan Curi Motor dan HP, Seorang Pemuda Asal Pacitan Diringkus Polres Sukohajo
Sukoharjo – Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor di Jetis, Sukoharjo.
Pelaku yakni AAY (20), warga Mentoro, Pacitan, yang bertempat tinggal di indekos Jetis, Sukoharjo.
Pelaku ditangkap petugas setelah nekat menggondol sepeda motor milik ARP (23), di JL. KH Samanhudi Ngemplak, Kelurahan Jetis, Sukoharjo.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo, mengungkapkan bahwa kejadian berawal ketika pelaku hendak mencari makan pada Rabu, (1/6/2022) sekira pukul 12.35 WIB.
“Jadi ketika pelaku akan mencari makan, pelaku melihat sepeda motor merk Honda Sccopy yang terparkir dipinggir jalan dengan kunci masih tertancap dimotor. Melihat itu, pelaku lantas menggondol motor tersebut, dan langsung dibawa pulang ke rumahnya di Pacitan,” ujar AKP Teguh, Senin (6/6/2022).
Setelah sampai di Pacitan, lanjut AKP Teguh, pelaku meninggalkan motor hasil curian dan kembali lagi ke indekosnya di Jetis, Sukoharjo.
Sesampainya di Sukoharjo, pelaku kemudian bermain play station di Seliran, Sukoharjo.
“Dimana saat bermain play station ini, pelaku kembali mencuri sebuah HP merk realmi,” ujar Kasat Reskrim.
Menindak lanjuti aksi tersebut, akhirnya pada Kamis (2/6/2022), Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan penangkapan kepada pelaku.
Pelaku mengaku melakukan pencurian motor dan HP tersebut untuk digunakan pelaku sebagai ojek online (Ojol).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUH pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.