Muspika Tawangsari Gelar Sosialiasasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI

Polres Sukoharjo – Untuk mendukung Peraturan Bersama  Menteri Agama RI dan Menteri Dalam Negeri RI No. 09 dan 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah, Pemerintah Kecamatan Tawangsari menggelar Sosialiasi tersebut yang digelar di Pendopo Kecamatan Tawangsari, Selasa (06/03/2018).

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Camat Tawangsari Mulyadi Widodo, Sos, Kapolsek Tawangsari AKP Agus Suharsoyo SH. MH. Danramil Tawangsari Kapten Inf Suroto Wakil Ketua FKUB ZAINAL ABAS MaG,Wakil Ketua ZAINAB MESSI MATH,Dr.Harun Rsyid Tokoh Islam, dan Kristen Ir.Linggarno ,HM Ruri ,Drs,Dalono Ar.Dan pendeta Danil Darno,dan RM,Sukardi,Drs.Sugeng Tokoh Agama Islam Kristen, Katholik, Budha se Kecamatan Tawangsari Ketua FKUB Sukoharjo H. Harun Rosjid, Kepala KUA Tawangsari Drs,Toha, Kepala Desa Se – Kecamatan Tawangsari,Ketua RT/RW Se – Kecamatan Tasangsari, Toga dan Tomas Kecamatan Tawangsari

Camat Tawangsari, Mulyadi Widodo Sos dalam sambutannya, kegiatan ini sangat penting untuk menanggulangi perselisihan yang sering terjadi. Kami laporkan bahwa selama kami menjabat di wilayah Tawangsari tidak ada konflik terkait masalah ini, warga kami saling menghormati antar pemeluk agama satu sama lainnya.

Sementara itu, Kapolsek Tawangsari AKP Agus Suharsoyo SH. MH. yang pertama menyampaikan bahwa Kapolres Sukoharjo tidak bisa hadir di karenakan ada kegiatan di Karanganyar.

” Dengan adanya paguyuban FKUB di Kecamatan Tawangsari di wilayah kabupaten sukoharjo saya mendukung karena ini sebagai penangkal perselisian yang terjadi ditengah masyarakat antara pemeluk agama yang berbeda,” ucapnya.

Tahun 2018 ini adalah tahun Demokrasi, jadikan pesta demokrasi yang damai aman dan kondusif, bukan sarana untuk memecah belah/kerukunan menjadi hal pokok, Polri mendukung apa hasil pemilihan tersebut dan saat ini sudah dalam tahapan kampanye mari kita sikapi dengan bijak dan kita ciptakan kamtibmas yang kondusip, jelasnya.

Ketua FKUB Kabupaten Sukoharjo, H Harus Rosyid menambahkan bahwa masalah agama adalah masalah yang sensitif dan kadang menjadi salah satu penyebab konflik seperti halnya terkait pendirian rumah ibadat.

” Bahwa proses pengurusan rekomendasi pendirian tempat ibadah baru berdasarkan Peraturan Bersama Menag dan Mendagri No. 09 dan 08 Tahun 2006,” pungkasnya.

(Humas Polsek Tawangsari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.