Kanit Binmas Polsek Tawangsari Latih Para Shakabayangkara

Tribratanews.sukoharjo.jateng.polri.go.id, Tawangsari – Kanit Binmas Polsek Tawangsari Ipda Ketut Wirawan melatih Shakabayangkara Polsek Tawangsari Peraturan Baris Berbaris dan latih 12 Gerakan lalu lintas. Pemberian pelatihan dilakukan di halaman Mapolsek Tawangsari, Minggu (26/11/2017).

 

Selain memberikan pelatihan Ipda Ketut Wirawan juga memberikan penyuluhan kepada para Sahakabayangkara, bahwa untuk pembuatan SIm (Surat Ijin Mengemudi) harus sudah berumur minimal 17 tahun.

 

“tentang syarat-syarat  untuk mendapatkan SIM C yaitu harus berumur minimal 17, dan lulus ujian kesehatan,dan tahapan tahapan lainya seperti praktek lapangan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.