Gelar Operasi Yustisi, Polsek Tawangsari Sosialisasikan PPKM
Sukoharjo – Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021, Polsek Tawangsari melaksanakan Operasi Yustisi mensosialisasikan pentingnya mematuhi protokol kesehatan, Rabu (13/1/2021).
Adapun lokasi yang menjadi sasaran operasi yustisi yakni di sepanjang jalan Tawangsari- Dalangan.
Adapun sosialisasi yang disampaikan yaitu mengenai Surat Edaran Bupati Sukoharjo tentang PPKM, yakni pembatasan tempat kerja perkantoran dengan menerapkan “work from home” (WFH) sebesar 50% dan “work from office” (WFO) 50%, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara online, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional.
Selain itu, kegiatan restoran/rumah makan/warung makan/PKL untuk makan/minum ditempat 25% dari kapasitas tempat duduk dan tidak boleh melebihi 50 orang, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal/toko modern/toko kelontong, restoran/rumah makan/warung makan/PKL sampai pukul 19.00 WIB, kegiatan konstruksi dapat beroperasu 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat, serta kegiatan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50% dan tidak boleh melebihi 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Selain sosialisasi langsung ke masyarakat, sosialisasi juga dengan pemasangan spanduk PPKM di Desa Pundungrejo dan Pos Lantas Tawangsari.