Gelar Operasi Yustisi, Polsek Baki Sampaikan Aturan Dalam PPKM

Sukoharjo – Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021, Polsek Baki melaksanakan Operasi Yustisi mensosialisasikan pentingnya mematuhi protokol kesehatan, Kamis (14/1/2021).

Adapun lokasi yang menjadi sasaran operasi yustisi yakni di Jalan Desa Depan Kantor Desa Ngrombo Kecamatan Baki,Kabupaten Sukoharjo.

Dalam kegiatan tersebut Petugas memberikan imbauan tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan pake sabun, menjaga jarak dan tidak berkerumun.

Selain itu, disampaikan juga Surat Edaran Bupati Sukoharjo tentang PPKM, yakni pembatasan tempat kerja perkantoran dengan menerapkan “work from home” (WFH) sebesar 50% dan “work from office” (WFO) 50%, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara online, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional.

Selain itu, kegiatan restoran/rumah makan/warung makan/PKL untuk makan/minum ditempat 25% dari kapasitas tempat duduk dan tidak boleh melebihi 50 orang, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal/toko modern/toko kelontong, restoran/rumah makan/warung makan/PKL sampai pukul 19.00 WIB, kegiatan konstruksi dapat beroperasu 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat, serta kegiatan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50% dan tidak boleh melebihi 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.