Dua Bulan Terakhir, Polres Sukoharjo Amankan Delapan Tersangka dan 70 Gram Sabu
Sukoharjo – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan 70 gram narkotika jenis sabu dalam kurun waktu dua bulan. Dari puluhan gram sabu tersebut, terdapat delapan tersangka yang turut diamankan.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas menyampaikan bahwa 70 gram sabu yang diamankan tersebut merupakan hasil pengungkapan dua bulan terakhir, yakni akhir bulan September hingga awal bulan November 2020. Para tersangka yang diamankan adalah berinisial AMR (24), GW (46), AN (30), AA (32), SHP (38), D (36), BN (47) dan HP (40).
“Ada 8 tersangka yang kita amankan dengan barang bukti kurang lebih 70 gram (sabu),” ucap Kapolres saat konfrensi press pada hari Rabu (18/11/2020).
Delapan tersangka ini hasil pengembangan di delapan tempat kejadian perkara (TKP). Penangkapan delapan tersangka ini bermula dari polisi mengamankan AMR di jalan di Dukuh Mayang, Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Sukoharjo. Dalam penangkapan tanggal 19 September 2020 tersebut polisi mengamankan 55 gram sabu.
Kemudian dari hasil pengembangan, pada 28 September 2020, Satnarkoba Polres Sukoharjo kembali menangkap satu orang pelaku AN di Dukuh Pulerejo, Desa Krajan, Kecamatan Weru, Sukoharjo dengan barang bukti 2,55 gram sabu.
Setelah dilakukan pengembangan lagi, pada tanggal 8 Oktober 2020, polisi menangkap tersangka AA di Dukuh Demalang, Desa Kudu, Kecamatan Baki dengan barang bukti 0,52 gram sabu.
Selang satu minggu, tepatnya pada tanggal 16 Oktober 2020, SHP ditangkap di jalan Dukuh Brontowiryan, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura. Dari tangan SHP, polisi mengamankan sabu 1,03 gram.
Lalu pada tanggal 1 November 2020, polisi mengamankan tiga pelaku di lokasi yang berbeda. Dimana D ditangkap di daerah SMA Negeri 1 Mojolaban, Sukoharjo, BN ditangkap di rumahnya di Dukuh Candirejo, Desa Klumprit, Kecamatan Mojolaban dan HP di Perum Permata, Dukuh Banyu Bening, Desa Jeruk Sawi, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.
Dari tangan D, polisi mengamankan 0,58 gram sabu, BN 1,51 gram sabu dan dari tangan HP 1,89 gram sabu. Sementara di TKP terakhir di Dukuh Talang Abang, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol yakni pada tanggal 5 November 2020, petugas mengamankan GW dengan barang bukti 0,83 gram sabu.
Kapolres mengatakan, delapan tersangka ini merupakan pengedar dan pemilik dari barang haram tersebut.
“Semuanya pemakai (delapan tersangka),” katanya.
Sementara itu menurut Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Agus Syamsudin, delapan tersangka yang diamankan ini merupakan satu jaringan.
“Puluhan gram yang diamankan siap untuk diedarkan dan siap pakai,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 (1) juncto Pasal 114 (1), Pasal 127 (1) Pasal 131 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.