Bikin SIM Itu Mudah, Warga Dihimbau Jangan Terpengaruh Calo

Polres Sukoharjo – Pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Harga yang tetapkan untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan pun SIM berbeda. Begitu juga dengan harga pembuatan atau perpanjangan kategori SIM yang diajukan. SIM sendiri ada berbagai jenis yaitu SIM A, B1, B2, C, C1,C2, D, D1, dan SIM Internasional.

Namun SIM sendiri memiliki batas berlaku hingga lima tahun. Menurut PP nomor 60 Tahun 2016, berikut tarif SIM di Satlantas Sukoharjo.

Untuk pembuatan SIM baru kategori A, B1, dan B2 tarifnya Rp 120 ribu. Pembuatan SIM baru kategori C, C1, C2 tarifnya Rp 100 ribu. Lalu untuk pembuatan SIM baru kategori D, D1 maupun SKUKP tarifnya Rp 50 ribu. Dan pembuatan SIM baru untuk SIM Internasional tarifnya Rp 250 ribu.

Sementara itu, untuk perpanjangan SIM kategori A, B1, dan B2 tarifnya Rp 80 ribu. Perpanjangan SIM kategori C, C1,C2 tarifnya Rp 75 ribu. Lalu untuk perpanjangan SIM kategori D, D1 tarifnya Rp 30 ribu. Dan perpanjangan SIM untuk SIM Internasional tarifnya Rp 220 ribu.

Aiptu Joko Priyanto, Baur SIM Satlantas Polres Sukoharjo menyampaikan, syarat yang harus dipersiapkan untuk pembuatan SIM baru yakni Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang nantinya digunakan untuk KIR dokter.

“Setelah KIR dokter, datang ke Satlantas mengisi blangko formulir, lalu ke bank untuk proses pembayaran, lalu didaftarkan, usai daftar foto kemudian tes teori dan dilanjut tes lapangan,” katanya, Minggu (22/12/2019).

Namun jika sesi tes lapangan tidak lulus, maka ditinggal dan diwajibkan kembali satu minggu kemudian. Tetapi jika dinyatakan lulus maka berkas langsung dicetak. “Kalau lulus nanti langsung jadi, selama material blangko tersedia,” terangnya.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM hanya membutuhkan fotokopi KTP dan SIM, tanpa melalui serangkaian tes. “Kalau perpanjangan tidak melewati batas masa berlakunya berarti langsung tanpa tes. Tetapi jika melewati batas masa berlakunya maka harus mengawali proses baru lagi,” paparnya.

Dan untuk mengantisipasi adanya calo, Satlantas Polres Sukoharjo sendiri sudah memberi himbauan kepada masyarakat. Bahkan beberapa banner sudah terpasang di setiap sudut Satlantas.

Sehingga Aiptu Joko menghimbau kepada masyarakat, jika akan mengajukan SIM baik baru maupun perpanjangan agar tidak terpengaruh dengan calo. Meskipun sekarang ini sebagian masyarakat menginginkan hal yang instan tanpa melalui proses panjang.

“Kita mengharapkan masyarakat jangan mudah terpancing. Kita mengharapkan masyarakat bisa mengikuti, nanti dimana kelemahan dia nah mungkin dia bisa belajar di situ, dan kebanyakan di praktek, kita kan punya SSDC (Sukoharjo Safety Driving Center) di Sonorejo dan masyarakat bisa berlatih di situ,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.