Bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Polsek Kartasura Berikan Imbauan Bagi Pelanggar Aturan PPKM

Sukoharjo – Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kecamatan Kartasura terus melakukan penertiban terhadap warung warung yang masih beroprasi melebihi pukul 21.00 WIB, Rabu (20/01/2021) malam.

Satuan Gugus Tugas yang terdiri dari Personil Polsek Kartasura, Koramil Kartasura dan Satpol PP Kecamatan Kartasura tersebut melakukan penertiban di sepanjang Jalan Adi Sumarmo dan Jalan Slamet Riyadi Kartasura.

Kapolsek Kartasura AKP Abipraya Sulatiasto mengatakan, penertipan ini merupakan penegakkan Perbup Skh. no. 52 th 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Covid 19.

“Dimana dalam perbub tersebut di kabupaten Sukoharjo menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Yang salah satu isinya adalah pembatasan jam buka baik toko, warung, mall dan sebagainya hanya sampai jam 21.00 WIB,” katanya.

Lanjutnya, meski PPKM terus disosialisasikan namun masih saja ada warung yang masih bukak sampai lebih jam 21.00 WIB. “Untuk itu kita melakukan penertiban dengan cara memberikan himbauan terhadap pengelola supaya segera menutup,” uangkapnya.

Dari penertiban yang dilakukan tidak berjalan dengan lancar, baik pengelola warung atau toko serta pengunjung mau mengikuti arahan dari petugas Gugus Tugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.