Berikan Keterangan Palsu Menjadi Korban Pencurian Dengan Pemberatan, Suami Istri di Sukoharjo Di Ciduk Polisi
Polres Sukoharjo – Berikan keterangan palsu, sepasang suami istri di telukan Grogol Sukoharjo terpaksa berurusan dengan hukum. Keterangan palsu tersebut adalah laporan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah miliknya.
Sebelumnya S dan AE yang merupakakn sumai istri melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa di rumahnya baru saja terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan kerugian cukup mencolok, yakni 80 juta rupiah. Atas laporan tersebut Polsek Grogol dan Sat reskrim Polres Sukoharjo mendatangi TKP untuk melakukan penyidikan, olah TKP dan meminta keterangan saksi saksi.
“Dari Hasil penyidikan awal petugas sebenarnya sudah curiga, karena tidak ada kerusakan pada pintu maupun jendela padahal saat kejadian kondisi rumah di kabarkan kosong,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat Konferensi Pers di Loby Mapolres Sukoharjo, Rabu (29/04/2020).
Terungkapnya laporan itu palsu saat petugas melakukan pengecekan pada data di Bank dan pemeriksaan saksi saksi serta interogasi pelapor. Dari data Bank yang dicek tidak ditemukan riwayat pencairan uang senilai 80 juta rupiah, serta di dalam jok motor pelaku masih ditemukan uang senilai 10 juta rupiah.
“Setelah kita dalami akhirnya pelapor yang merupakan suami istri tersebut mengaku bahwa memang tidak terjadi tindak pedana pencurian dengan pemberatan,” kata Kapolres.
Lebih lanjut, untuk meyakinkan petugas bahwa telah terjadi pencurian adalah dengan mengobrak abrik almari pakaian mereka yang dilakukan oleh S sebagai suami. Sedangkan ide itu di inisiasi oleh sang istri AE dengan memanfaatkan situasi dan kondisi saat ini dimana banyak sekali isu pencurian dimana mana.
Uang 80 juta itu adalah uang tabungan warga satu Rt selama satu tahun di mulai setelah lebaran tahun kemarin sampai sekarang. Uang tersebut habis untuk membeli kebutuhan sehari hari korban dan memberli beberapa perlengkapan rumah korban . Sehingga pelaku tidak bisa mengembalikan uang yang dia pakai dan lebaran ini harus sudah ada.
“Pelaku dijerat denga pasal 220 KUH dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan maksimal,” jelas Kapolres.