Barang Bukti Berupa Miras dan Narkoba di Musnahkan

Tribratanews.sukoharjo.jateng.polri.go.id, Sukoharjo – Polres Sukoharjo, Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan Pengadilan Negeri memusnahkan barang bukti (BB) dari berbagai kasus dan sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Senin (27/11/2017).

Barang bukti hasil penyitaan dari berbagai kasus yang di tanggani oleh Polres Sukoharjo dan Kejaksaan, didominasi minuman keras (Miras) jenis ciu dan narkoba jenis sabu.

Sebelum melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara membakar, Kepala Kejari Sukoharjo bambang Marwoto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan. Merupakan barang bukti untuk perkara yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo. Selain itu perkara yang sudah diputus tersebut sudah berkekuatan hokum tetap.

“Sebelumnya Kejari tidak memiliki anggaran untuk pemusnahan, tapi tahun ini Kejari memilikiki anggaran sehingga melakukan pemusnahan sendiri,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis. Untuk barang bukti berupa ciu dimusnahkan dengan cara dituang ke dalam tong selanjutnya dibuang. Sedangkan untuk barang bukti berupa narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sukoharjo Rohmadi menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti untuk sejumlah perkara yang sudah diputus oleh PN dan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, setelah perkara diputus dan berkekuatan hukum tetap, memang diwajibkan untuk melakukan pemusnahan barang bukti.

“Tahun ini kami lakukan sendiri karena kebetulan ada anggaran untuk melakukan pemusnahan tersebut,” ungkap Rohmadi.

Selain ciu dan narkoba, ujar Rohmadi, barang bukti yang dimusnahkan juga terdapat sepeda motor dalan kondisi hangus terbakar. Bahkan, ada juga BB pupuk yang dimusnahkan oleh Kejari. Yang jelas, BB yang dimusnahkan tersebut seluruhnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.