Aksi Modus ATM, Polisi Sukoharjo Berhasil Bekuk 2 Pelaku

Polres Sukoharjo  – Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus kejahatan pencurian dengan modus ATM, pelaku yang berjumlah 2 orang ini melakukan aksinya dengan memanfaatkan teknologi Skimmer untuk membobol ATM korbanya. Kedua Pelaku itu adalah Suryanto (46),warga Samenharjo RT 1 RW 5, Desa Balong, Kecamatan Jenawi, Karanganyar dan Tri Warno alias Kebo (33) warga Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi saat melakukan jumpa pers di Ruang Panjura Polres Sukoharjo, Selasa (14/02/2018) menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Saryanto berperan sebagai pemilik seperangkat alat Skimmer yang dia beli dari Taiwan seharga Rp 15 juta. Alat tersebut berfungsi untuk merekam data dan menduplikat kartu ATM korban. Sedangkan Tri Warno bertugas mencari korban dan mengambil data kartu ATM korban alat Skimmer.

Dalam melancarkan aksinya, Tri Warno membuat korban memencet nomor PIN kartu ATM berulang-ulang dengan merekayasa mesin ATM agar tidak berfungsi normal. Dalam kesempatan itu, Tri Warno mengintai dan mencatat PIN korban.

Setelah itu korban di perdaya dan meminta korban untuk mengesekan kartu ATM korban ke alat skimmer yang di bawa oleh pelaku. Saat korban menggesekan kartu di skimmer maka alat itu akan merekam data dari kartu milik korbanya.

Selanjutnya peran Suryanto adalah memindahkan data ATM korban yang di dapat dengan skimmer tadi menggunakan laptop dengan software khusus ke ATM kosong yang sudah disiapkan oleh kedua pelaku. Setelah diprogram sedemikian rupa dan digesekan ke skimmer itu, kartu ATM yang tadinya kosong sudah berisi data milik korban sehingga bisa di gunakan untuk bertransaksi.

“Tri Warno selanjutnya menggunakan ATM itu untuk bertransaksi dan mengguras tabungan milik korban, salah satu tempat yang digunakan oleh pelaku untuk menguras tabungan korban yakni di ATM Nguter, Kata AKBP Iwan Saktiadi.

Menurut keterangan dari pelaku, mereka sudah melakukan aksinya sejak tahun 2010, dan mereka tidak hanya melakukan aksinya di Sukoharjo saja namun di wilayah lain di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Modus pencurian ini terungkap berdasarkan laporan dari  Sri Rahayu warga Dukuh Talunombo, Desa Wonoharjo, Kecamatan Wonogiri. Tabungan miliknya yang senilai Rp 11.579.500 di kuras oleh pelaku,” ujar Iwan Saktiadi.

Dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit skimmer yang digunakan untuk merekam data ATM korban, 1 unit skimmer merek MZR606 dan 1 unit Laptop. Mereka dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.