Polsek Mojolaban Amankan Pelaksanaan Penertiban Alat Peraga Kampanye yang Menyalahi Ketentuan
Polres Sukoharjo, Mojolaban – Panwascam Kecamatan Mojolaban bersama Polsek Mojolaban dan unsur terkait melaksanakan penertiban APK di wilayah Kecamatan Mojolaban, Kamis (28/03/2019).
Penertiban dilaksanakan di sepanjang jalan raya Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.Kegiatan tersebut menyasar pada Alat Peraga Kampanye ( APK) yang tertempel/ dipasang di pohon dan tiang listrik. Selanjutnya APK tersebut dicopot dan diamankan oleh Panwascam di Kantor Panwascam Kecamatan Mojolaban.
Ketua Panwascam Sarjono menerangkan bahwa Panwascam se Kabupaten Sukoharjo melaksanakan penertiban APK yang melanggar regulasi pemilu, yakni yang dipasang di pohon dan Fasilitas publik seperti tiang listrik dan tiang telepon.
“Penertiban APK ini didahului rakor Bawaslu Kabupaten Sukoharjo bersama stakeholber yakni unsur pemerintah, KPU dan perwakilan partai politik kemudian dilanjutkan Rakor stakeholder di tingkat Panwas Kecamatan ini guna menghindari gejolak dalam penertiban,” katanya.
”Penertiban dilakukan sesuai prosedur Surat Edaran Bawaslu RI 1990, yakni Panwascam melakukan pendataan APK melanggar kemudian dilanjutkan rekomendasi kepada partai politik, dan partai diberi kesempatan melakukan penertiban sendiri 1 x 24 jam. Jika tidak maka pengawas pemilu akan melakukan penertiban bersama instansi terkait,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolsek Mojolaban AKP Priyono mengatakan bahwa keikut sertaan Polri dalam penertiban ini yaitu sebagai pengaman terhadap personel yang menertibkan APK supaya berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.