Diburu Selama 1 Tahun, Penipu Ratusan Juta Ditangkap

Polres Sukoharjo – Berkedok pengadaan alat kesehatan pria asal bogor tipu sampai ratusan juta rupiah. Pelaku DHW (36) warga Banjarsari, Bogor Jawa Barat, berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Sukoharjo pada 16 Januari 2019 setelah dilakukan pengejaran selama 1 tahun.

 

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, DHW dilaporkan oleh Santoso warga Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo atas penipuan dengan modus Proyek Pengadaan Alat Kesehatan. Atas perbuatan DHW korban mengalami kerugian materil hingga ratusan juta rupiah.

 

“Menindak lanjuti laporan tersebut kita melakukan penyelidikan terhadap pelaku, pelaku berhasil di tanggap di Gunung Salak, Ciwaringin, Bogor,” katanya.

 

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 lembar dokumen SPK (Surat Perintah Kerja) palsu, tiga lembar bukti transfer dari Bank Mandiri ke BJB Bogor, dua turunan akta perjanjian kerjasama dan satu buku tabungan BCA.

 

Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Agustus 2017 dengan perantara IR dan AE yang menjadi perantara dari DHW. Kedua perantara tersebut datang kerumah korban dengan menawarkan proyek pengadaan computer sejumlah 100 unit di Cilacap dan alat kesehatan Hematologi sebanyak 8 unit di Banjarnegara.

 

Setelah mendapatkan tawaran dari kedua perantara tersebut korban merasa tertarik dan akhrinya melakukan pertemuan dengan pelaku di sebuah kedai di Banjarsari, Surakarta pada Sabtu 5 Agustus 2017. Setelah pertemuan itu pada 8 Agustus kedua peranatara IR dan AE dan pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa SPK palsu dari Dinas Kesehatan Banjarnegara.

 

Untuk lebih meyakinkan, pelaku mengajak korban ke notaris di wilayah Sleman Yogyakarta untuk membuat MoU serta Akta perjanjian kerjasama antara korban dengan pelaku DHW. Setelah itu korban beberapa kali melakuakn transfer uang kepada pelaku. Pada 12 September 2018 korban menstransfer uang sebesar Rp 270 juta, Pada 14 September mentransfer sebesar Rp 240 juta dan pada 15 September kembali mentransfer Rp 100 juta.

 

“Setelah melakukan transfer beberapa kali, perantara IR dan pelaku DHW menghubungi korban dan menjanjikan anggaran proyek itu sudah cair. Kemudian pada 7 Oktober 2017 korban bertemu dengan AS dan AE di Hartono Mall Yogyarkarta dan korban diminta untuk membuat invoice penagihan,” jelas Kapolres.

 

Setelah ditunggu hingga sebulan tidak ada kabar tentang waktu pencairan uang prpyek, pada 18 Nopember korban berusaha menghubungi tersangka, namun tidak tersambung. Karena merasa menjadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang ia alami ke Polres Sukoharjo.

“Tersangka akan kita jerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” tandas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.