Satresnarkoba Polres Sukoharjo Tangkap Pengguna Sabu di Kartasura, Sita 0,5 Gram Barang Bukti
Sukoharjo – Satresnarkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial H.I.A.J. alias M (26) diamankan petugas setelah diduga mengambil paket sabu di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Penangkapan dilakukan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Kandang Menjangan, Desa Ngemplak, Kecamatan Kartasura. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya seseorang yang hendak mengambil paket diduga berisi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Anggota Satresnarkoba Polres Sukoharjo langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam potongan sedotan berwarna oranye.
Selain mengamankan 0,5 gram sabu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek ITEL P55G beserta SIM Card dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Berdasarkan informasi masyarakat, anggota kami bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial H.I.A.J. alias M. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,5 gram beserta barang bukti pendukung lainnya,” ujar AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Selasa (28/07).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial D yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan seharga Rp350.000 melalui transfer rekening sebelum pelaku mengambil paket di lokasi yang telah ditentukan.
“Saat ini pelaku kami proses sebagai pengguna narkotika. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap identitas dan keberadaan pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika,” tambah AKP Ari Widodo.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Narkotika.
AKP Ari Widodo menegaskan, Polres Sukoharjo akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum serta sinergi dengan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
