Respon Laporan 110, Polsek Mojolaban Cek Dugaan Penipuan Akun Game di Palur

Sukoharjo – Piket SPKT Regu 3 Polsek Mojolaban bergerak cepat menindaklanjuti laporan aduan masyarakat melalui layanan 110 terkait dugaan penipuan penjualan akun game online di wilayah Desa Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (24/2/2026).

Kegiatan respon cepat tersebut dipimpin Ka SPKT Aiptu Agus Ganda Saputra bersama anggota, setelah menerima laporan dari warga sekitar pukul 13.10 WIB. Petugas langsung mendatangi lokasi di Dukuh Klaruan RT 001 RW 016, Desa Palur, Kecamatan Mojolaban, guna melakukan pengecekan dan klarifikasi terhadap pelapor.

Pelapor diketahui seorang pelajar berinisial NAK (14), warga Dukuh Klaruan, Desa Palur. Ia melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya saat melakukan transaksi penjualan akun game secara daring.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun petugas, peristiwa bermula pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban tengah bermain game Mobile Legends dan mendapat tawaran dari akun YouTube bernama “Rocky Store” untuk membeli akun miliknya seharga Rp2 juta.

Korban kemudian sepakat menjual akun tersebut dan menyerahkan data akun, email, serta kode OTP kepada pihak yang mengaku sebagai pengelola akun YouTube “Rocky Store” dengan nomor telepon berinisial 0896-xxxx-xxxx yang disebut berasal dari wilayah Jakarta Selatan.

Namun, setelah seluruh data dikirimkan, nomor kontak tersebut tidak lagi dapat dihubungi. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian itu melalui layanan darurat 110 Polri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas SPKT melakukan pendataan, memberikan imbauan kepada korban dan keluarga agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online, serta menyarankan untuk membuat laporan polisi resmi guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Sukoharjo AKP Marlin Supu Payu mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar melakukan pengawasan terhadap aktivitas daring anak serta tidak mudah percaya terhadap tawaran jual beli akun game maupun transaksi digital yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Apabila menemukan atau mengalami dugaan tindak pidana, masyarakat diimbau segera melapor melalui layanan 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.