Cabuli Bocah SD, Pria Paruh Baya di Sukoharjo Digelandang Polisi

Polres Sukoharjo – Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Sukoharjo. Laki-Laki berusia 47 tahun yang berinisial G warga Dusun Lemahbang, Desa Mrangen, Kecamatan polokarto tega mencabuli anak perempuan ADR yang masih berusia 12 tahun.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat Konferensi Pers mengatakan, pelaku melakukan perbuatan nekatnya itu di rumahnya, dimana korban sendiri merupakan anak dari tetangganya. “Pelaku memasukan jarinya kedalam kemaluan korban yang masing berusia 12 tahun,” kata Kapolres, Senin (09/12/2019).
Ditambahkan Kapolres, bahwa pelaku melakukan pencabulan pada 26 Juni 2019 sekitar pukul 12.00 WIB. Dari pengakuan pelaku dirinya nekat melakukan hal itu karena didasari rasa penasaran.

Atas perbuatanya itu pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UURI No.17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. Dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun dan 15 (limabelas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (Lima Miliyar Rupiah).
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo juga memberikan himbaukan kepada masyarakat agar meningkatkan pengawasan kita terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa agar jauh dari orang orang yang tidak bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.