Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Sukoharjo Berlakukan Tes Psikologi Bagi Pemohon SIM

Polres Sukoharjo – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo akan  memberlakukan tes psikologi sebagai salah satu syarat pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Syarat tes psikologi tersebut akan di berlakukan mulai tanggal 24 Februari 2020 mendatang.

Tes psikologi ini berdasarkan Pasal 81 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan yang juga di atur dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi.

Baur SIM Satlantas Polres Sukoharjo Aiptu Joko Priyanto, menjelaskan, tes psikologi sebagai syarat pembuatan SIM sendiri merupakan instruksi dari Polda Jawa Tengah. Untuk pelaksanaan tes psikologi ini melibatkan lembaga profesional psikologi yang ditunjuk Polda Jateng.

“Tes psikologi ini berlaku baik bagi pembuatan SIM baru maupun bagi perpanjang SIM dan juga untuk semua golongan SIM,” jelasnya,Rabu (12/2/2020).

Tes psikologi ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan dalam hal konsentrasi dan kecermatan. Sehingga dengan adanya tes ini, gangguan kondisi psikologi dapat dicegah dan kecelakaan bisa dihindarkan.

Dengan tes psikologi ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan karena penyebab terjadinya kecelakaan kerap diakibatkan karena gangguan kondisi psikologi pengemudi.

“Intinya untuk menekan angka kecelakaan, karena psikologi masyarakat dalam berkendara itu berbeda-beda ada yang emosional, tergantung dari kondisinya,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.