Sukoharjo KLB Corona, Kapolres Tegaskan Maklumat Kapolri Kepada Masyarakat

Sukoharjo – Pemkab Sukoharjo resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona. Hal itu disampaikan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya usai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Pencegahan Corona, Senin (23/3/2020). Penetapan status KLB tersebut berdasarkan data dimana ada satu warga Sukoharjo yang dinyatakan positif Corona dan tengah menjalani perawatan di RS Dr Moewardi Solo.

“Sampai hari ini, ada 45 orang ODP, enam PDP, dan satu positif Corona di Sukoharjo. Dengan status ini, masyarakat diimbau untuk tidak keluar rumah dulu,” ujar Bupati.

Terkait penetapan status KLB tersebut, Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas menegaskan bahwa pembatasan aktivitas sosial atau “social distancing” harus benar-benar diberlakukan. Yang mana hal tersebut sesuai dengan maklumat Kapolri dimana semua bentuk kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa ditiadakan dahulu.

Kapolres juga telah memerintahkan anggotanya untuk aktif memberikan sosialisasi tentang maklumat Kapolri kepada masrakat Sukoharjo hingga tingkat bawah, yakni RT/RW terkait pencegahan virus Corona setelah penetapan KLB di Kabupaten Sukoharjo.

“Dengan adanya Maklumat dan penjelasan dari Bhabinkamtibmas, diharapkan masyarakat tidak salah persepsi dan menganggap remeh terkait penyebaran Corona ini, semua wajib saling menjaga dan memiliki tanggung jawab minimal mencegah penyebarannya,” ujarnya.

“Polres Sukoharjo akan terus mendukung kebijakan pemerintah pusat dan daerah demi percepatan penanganan maupun pencegahan penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.