Sepekan PPKM, 360 Orang Kena Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan di Sukoharjo

Sukoharjo – Sepekan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sukoharjo,  ratusan orang  terjaring operasi yustisi yang diselenggaran di 12 Kecamatan.

Kepala Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, hingga Minggu (17/1/2021) sudah ada 414 orang yang terjaring razia yustisi.

Dengan rincian 323 orang berjenis kelamin laki-laki, dan 90 orang lainnya perempuan.

“Sanksinya ada sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu kebangsaan, sanksi fisik push up hingga ada yang dikenakan sanksi denda,” katanya, Senin (18/1/2021).

Dari 414 orang tersebut, 360 orang diberikan sanksi.

34 diantaranya dikenakan sanksi denda Rp 50 ribu sesuai dengan Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit dan Peraturan Bupati (Perbup) Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap Protokoler Kesehatan Dalam Penanganan  Corona Virus Disease 2019.

“Yang dikenakan denda yakni 15 orang terjaring operasi di Grogol, 12 orang di Baki dan 7 orang di Mojolaban,” jelasnya.

“Hanya dipaksa tutup, belum ada yang kita denda,” ujarnya.

Heru menegaskan, hingga 25 Januari mendatang aparat gabungan Satpol PP, TNI Polri akan lebih intensif melakukan operasi yustisi. Tim akan bergerak mulai pukul 21.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.