Seminggu Beroprasi, Polisi Grebek Penimbun BBM Bersubsidi

Polres – Polres Sukoharjo menggerebek gudang yang digunakan untuk menimbun bahan bakar bersubsidi jenis solar di Gudang Jln Raya Songgorunggi – Jatipuro, Dukuh Kragilan, Desa Kedung Winong, Kecamatan Nguter, Sukoharjo. Dalam penggerebekan tersebut aparat mengamankan satu pelaku AT (37) Warga Kampung Bororejo, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres Surakarta.

 

AT ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menimbun BBM bersubsidi jenis Solar sebanyak 12.000 Liter di gudang yang dia sewa. Diketahui solar tersebut nantinya akan di jual ke pabrik pabrik di wilayah solo raya dan galian C di Kemalang Klaten, namun baru seminggu beroprasi sudah di grebek oleh Polisi pada jumat (01/02/2019).

 

Pelaku dalam melakukan penimbunan BBM menggunakan truck Box yang sudah dia modifikasi sendiri, karena pelaku diketahui juga memiliki bengkel. Pelaku menyewa 6 truck box yang sudah di modifikasi, 4 truck sudah berisi BBM siap di jual.

 

“Saya memiliki bengkel jadi truck truck itu saya modifikasi sendiri,” kata AT saat dimintai keterangan oleh awak media di Ruang Panjura Mapolres Sukoharjo, Kamis (07/02/2019).

 

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi SIK mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang curiga akan aktifitas di gudang yang di sewa pelaku. Berdasarkan laporan itu Polsek Nguter dan Sat Reskrim Polres Sukoharjo mendatangi lokasi.

 

“Disana petugas mendapati 6 truck yang sudah di modifikasi dan juga mendapati 12.000 liter BBM bersubsidi jenis solar yang di tempatkan di dalam 4 truk,” kata Kapolres.

 

Lanjut kapolres, pelaku rencanaya akan menjual BBm yang dia timbun ke pabrik pabrik di wilayah solo raya dan di galian C kemalang klaten. Nantinya pelaku akan mendapatkan keuntungan Rp 400 per liternya. Harga normal solar bersubsidi Rp 5.300 dan akan dijual pelaku Rp 5.700.

 

“Pelaku dalam melakukan operasinya bekerja sendirian. Namun untuk mencari apakah ada kaitanya dengan pihak pihak lain masih dilakukan pendalaman kasus,” ujar Kapolres.

 

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 55 UURI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara denda 60 milliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.