Sat ResNarkoba Gagalkan Peredaran Narkoba Besar, Amankan Sabu dan Ekstasi Senilai Miliaran Rupiah

Sukoharjo – Aksi tegas ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo dalam perang melawan narkoba. Lewat penyelidikan intensif dan kerja keras di lapangan, aparat berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika lintas kota, menyita lebih dari satu kilogram sabu dan seribuan butir ekstasi dari tangan pelaku.

Kasus ini terungkap saat tim Unit 2 Satresnarkoba melakukan patroli malam rutin di wilayah Kecamatan Gatak, Jumat (2/5/2025). Sekitar pukul 22.30 WIB, perhatian petugas tertuju pada gerak-gerik mencurigakan seorang pria di Gang Kampung Betikan, Desa Wironanggan.

“Petugas kami mengamankan seorang pria berinisial N.H.N alias NANDUT, warga Laweyan, Surakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, diketahui ia sedang menjalankan perintah untuk mengambil sabu yang disembunyikan di lokasi tersebut,” ungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (27/5).

Pemeriksaan terhadap handphone tersangka membuka tabir jaringan yang lebih besar. Berbekal petunjuk digital, polisi menemukan sabu yang disembunyikan dalam seng pinggir jalan. Dari sana, pengembangan terus dilakukan. Hasilnya, terungkap bahwa NANDUT merupakan bagian dari sindikat pengedar bersama dua rekannya, EGI dan RIAN, yang dikendalikan oleh seorang narapidana bernama Y.P alias SUEP dari Tangerang.

“Pada 3 Mei, NANDUT kembali mengambil barang atas perintah SUEP dan membawa pulang sabu seberat lebih dari 1 kilogram serta lebih dari seribu butir pil ekstasi,” lanjut Kapolres.

Barang bukti yang diamankan mencengangkan: satu tas berisi 1.025,30 gram sabu, 1.079 butir pil ekstasi berbentuk granat hijau dan segitiga pink, pecahan pil Inex, serta psikotropika jenis Alprazolam. Tak hanya itu, polisi juga menyita alat timbangan digital, sepeda motor tanpa STNK, dua ponsel, isolasi plastik berbagai warna, dan uang tunai.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berat sesuai UU Narkotika dan Psikotropika. Ancaman hukumannya maksimal: seumur hidup hingga hukuman mati.

“Ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku. Kami tidak akan beri ruang untuk peredaran narkoba di wilayah Sukoharjo,” tegas AKBP Anggaito.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Polres Sukoharjo juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami butuh dukungan seluruh elemen masyarakat untuk memutus mata rantai peredarannya,” pungkas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.