Residivis Narkoba Kembali Dibekuk, Edarkan 4,39 Gram Sabu di Gatak
Sukoharjo – Satresnarkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Seorang pria berinisial DP (36), warga Kecamatan Gatak, berhasil ditangkap petugas karena diduga menjadi pengedar sabu seberat 4,39 gram yang dikemas dalam dua paket.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di rumah tersangka yang berada di wilayah Desa Geneng, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo, Jumat (13/02) menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Gatak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di kediamannya.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika golongan I bukan tanaman dan satu plastik bekas bungkus rokok dengan tepi terbakar yang juga berisi narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Dari hasil tersebut, sabu yang ditemukan memiliki berat sekitar 4,39 gram dalam dua paket.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku sabu tersebut merupakan pesanan seorang perempuan berinisial R. Tersangka diminta mencarikan satu paket sabu dan menerima transfer dana sebesar Rp 4.500.000 melalui aplikasi dompet digital atas nama tersangka. Selanjutnya, tersangka memesan sabu kepada seseorang berinisial A dan mentransfer Rp 3.800.000 ke rekening bank atas nama pihak lain.
Dari transaksi tersebut, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 700.000 serta tambahan upah Rp 150.000 dari pihak pemasok.
Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2022 dan pernah divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang terlibat.
Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar, sebagai bentuk dukungan dalam menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif.
