Resahkan Masyarakat, Pengamen dan Juru Parkir Liar Diamankan Polsek Sukoharjo

Sukoharjo – Dalam rangka menindak lanjuti perintah dari Presiden Joko Widodo melalui sambungan telepon kepada Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit yang meminta Polri dapat memberantas premananisme, Polsek Sukoharjo melaksanakan operasi penyakit masyarakat, minggu (13/6/2021). Alhasil enam orang yang terdiri dari pengamen dan juru parkir liar berhasil diamankan.

Kapolsek Sukoharjo Kota, AKP Gerry Armando mengatakan, mereka tertangkap basah saat petugas menggelar operasi pada hari Minggu (13/6). Enam pemuda ini diamankan di tiga lokasi yang berbeda, yakni di Terminal Sukoharjo, Pasar Ir Soekarno, Timur SMP Negeri 2 Sukoharjo.

Para pengamen yang diamankan berinisial G (18) warga Jebres, Surakarta, SH (32) warga Bendosari, Sukoharjo, AR (27) warga Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, dan RA (21) warga Combongan, Sukoharjo.

Sementara juru parkir liar yang juga diamankan petugas yaitu dari warga Jetis, Sukoharjo, MU (57) dan ARP (21). 

“Dua orang, tidak ada kartu anggota petugas parkir. Kemudian narik nya tidak sesuai retribusi aturan Perda,” ujarnya Senin (14/06/2021).

Setelah tertangkap dalam operasi pekat yang di laksanakan oleh anggota Polsek Sukoharjo kota, selanjutnya mereka di berikan arahan dan himbauan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.

“Untuk pengamen dan petugas parkir liar sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya namun apabila para pengamen dan petugas parkir tertangkap yang kedua kalinya, maka akan di laksanakan tindakan tegas untuk di laksanakan tipiring,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.