Razia Tempat Hiburan Saat PPKM, Petugas Gabungan Sukoharjo Ingatkan Pengelola Tempat Hiburan
Sukoharjo – Sejumlah tempat hiburan yang masih nekat beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terjaring operasi yustisi oleh petugas gabungan, Senin (18/1/2021).
Petugas gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri Kabupaten Sukoharjo melakukan operasi tempat hiburan di kawasan Kecamatan Grogol.
Operasi ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Perubahan Bupati Sukoharjo Nomor 400/119/2021 tentang perubahan atas SE Bupati Sukoharjo nomor 400/061/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo.
Yang dalam poin nomor dua menyebut, operasonal tempat hiburan, obyek wisata, karaoke, game online, warnet, tempat olahraga dan kegiatan usaha sejenisnya tetap ditutup.
Dari hasil operasi yustisi, petugas menemukan beberapa tempat spa dan karaoke yang masih beroperasi. Yakni Shizuka Spa, Nakamura Kebugaran, King’s Star Karaoke, dan pijat Sasana Kebugaran Wanda Jaya.
Atas kejadian tersebut, Petugas memberikan peringatan dan meminta agar menutup usahanya hingga 31 Januari 2020.