Posting Barang Curian Di Facebook, Warga Cemani Dibekuk Polres Sukoharjo

Polres Sukoharjo – Jual motor curian di Facebook,  FT (23) warga Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, ditangkap Polres Sukoharjo.

Diketahui motor curian yang di tawarkan di Facebook yakni Honda Vario nopol AD 4933 RQ, milik Andre warga Klaten yang diketahui hilang pada 4 Januari 2020, di sebuah rumah kos di Mancasan, Baki, Sukoharjo.

“Iklan jual motor diunggah pada 5 Januari, kami mendapat informasi bahwa motor yang dijual mirip dengan yang dilaporkan hilang, Kami  langsung melakukan penyelidikan, pada 7 Januari 2020 pelaku berhasil diamankan,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yuga Pamungkas, saat rilis di Mapolres Sukoharjo, Senin (13/1/2020).

Pada penyidik, pelaku mengaku bekerja sama dengan temannya yakni Ga (27) yang saat ini masih buron.

“Motor dijual dalam keadaan bodong (tanpa surat) saya tawarkan Rp3 juta. Laku 2,7 juta, uangnya langsung dibagi dua saya sama Ga,” kata FT.

Kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kapolres Sukoharjo menegaskan agar masyarakat waspada dengan iming-iming motor murah, bisa dipastikan bukan jual beli yang sewajarnya.

“Peringatan bagi masyarakat cek surat suratnya saat membeli sepeda motor. Pastikan surat sah dan resmi,” tandas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.