Polsek Sukoharjo Ciduk 3 Residivis Pencurian Diesel dan Sepada Ontel
Polres Sukoharjo – Tiga orang Residivis pencurian IM alias K (23), AE alias K (20), dan KWA alias G (24) ditangkap oleh Satreskrim Polsek Sukoharjo beberapa waktu lalu. Mereka ditangkap karena melakukan pencurian berupa mesin pompa diesel dan sepeda ontel di sejumlah tempat di Kabupaten Sukoharjo.
Menurut keterangan Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, para pelaku ini melakukan aksinya selama bulan Agustus 2019 dan berhasil menggasak 15 unit mesin pompa air diesel dan 10 unit sepeda onthel. “Khusus mengenai pompa diesel, mereka langsung menyasar area persawahan, dengan waktu operasi pagi hari,” katanya saat Konfrensi Pers di Mapolsek Sukoharjo, Selasa (27/8/2019).
Sementara untuk sepeda onthel, mereka menyasar sepeda onthel yang terparkir di area masjid, yang ditinggal pemiliknya saat beribadah. “Waktu yang digunakan untuk beraksi itu sama, saat subuh, dan mereka mendapatkan sepeda tersebut dari sepuluh Masjid yang berada di Kabupaten Sukoharjo,” jelasnya.
Sarana yang digunakan ketiga pelaku ini adalah sebuah mobil yang diketahui mobil rentalan yang disewa para pelaku disebuah showroom rental mobil Solo. Dan sebuah sepeda motor, yang digunakan untuk menyisir atau mencari lokasi pencurian.
Yang mana IM bertugas sebagai pengemudi, sementara yang lainnya bertugas sebagai eksekutor saat menjalankan aksinya. “Para pelaku beraksi di tempat yang berbeda-beda, baik saat mencuri pompa diesel di area persawahan dan sepeda onthel di area Masjid, hanya waktu operasinya yang sama,” terangnya.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat pemotong gembok, satu unit mobil Daihatsu Xenia, Satu unit sepeda motor Yamaha Mio, Sejumlah pompa diesel, sejumlah sepeda onthel, cutter, dan sejumlah uang tunai.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.