Polsek Polokarto Ringkus Residivis Pencurian, Kali Ini Kepergok Curi Burung

Sukoharjo – Seorang residivis pencurian dengan inisial RK (29), kembali terancam merasakan dinginnya jeruji besi. Pria asal Kampung Mojo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta yang berdomisili di Telukan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, kembali diringkus polisi karena mencuri burung pleci milik warga Dukuh Gemblung, Desa Bugel, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo.

Kapolsek Polokarto, AKP Sriyadi mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku melakukan aksi pencurian pada tahun 2013, 2014 dan 2018.

“Ini residivis, sudah beberapa kali melakukan pencurian yang sama, kami menilai tidak ada efek jeranya, meskipun ini kerugian tidak terlalu besar, jadi diharapkan setelah kasus ini pelaku mempunyai harapan bisa dibina, dan kembali ke masyarakat,” katanya Minggu (21/3/2021).

AKP Sriyadi menjelaskan, pelaku kembali ditangkap pada Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 00.30 WIB setelah melancarkan aksinya di rumah korban Agung Dwi Santoso (37). Oleh korban, burung pleci tersebut digantungkan di halaman rumahnya. Namun lantaran sudah ada niat mencuri, pelaku melompat pagar dan mengambil burung tersebut.

“Pelaku tertangkap basah di sekitar lokasi pencurian. Dan tidak ada amuk massa,” jelasnya.

Saat ini, pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolres Sukoharjo. Akibat ulahnya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

“Tersangka sudah dilimpahkan ke polres, tinggal menunggu jadwal persidangan dari pengadilan,” tandasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.