Polsek Kartasura Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan di Lingkungan Kampus UIN
Sukoharjo – Polsek Kartasura Polres Sukoharjo akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak penganiaayan di lingkungan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta.
Tiga tersangka tersebut merupakan mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, berinisial SAF (21), ZA (24), dan MDYP (21).
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta, mengatakan, penangkapan tiga tersangka dilakukan di lokasi berbeda, yakni Klaten, Boyolali dan Solo. Mereka ditangkap selang dua hari setelah kejadian penganiayaan.
“Polsek Kartasura akhirnya menetapkan tiga tersangka pelaku dugaan penganiayaan yang terjadi di sekitar Kampus UIN, pada Rabu 24 Agustus 2022 lalu,” ujar AKP Mulyanta saat konferensi pers, Senin (29/08/2022).
Dijelaskan Kapolsek, kejadian bermula ketika korban berinisial AFS (25) menyaksikan penutupan orientasi studi dan pengenalan kampus (Ospek) bagi mahasiswa baru di Kampus UIN Surakarta.
Korban tidak sengaja bertemu dengan mantan pacar berinisial ADP dan bermaksud mau meminta maaf terkait kejadian yang dulu pernah dilakukan. Permintaan maaf korban tidak ditanggapi oleh mantan pacarnya tersebut.
Setelah itu, korban dihubungi mantan pacarnya tersebut melalui media sosial Instagram. Namun saat akan ditemui, ternyata yang datang bukan mantan pacarnya, melainkan para pelaku.
Para pelaku kemudian melakukan penganiayaan kepada korban. Selain dianiaya, korban juga diminta minum air kloset yang diambil oleh tersangka dengan menggunakan sandal.
AKP Mulyanta juga menyampaikan motif tersangka menganiayaan korban yang juga masih berstatus mahasiswa UIN Surakarta diduga karena dendam yakni tersangka SA tidak terima pacarnya diduga dilecehkan oleh korban.
“Akibat perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun enam bulan,” tandasnya.