Polsek Kartasura Bongkar Dua Kasus Pencurian di Perusahaan, Kerugian Ratusan Juta

SUKOHARJO — Unit Reskrim Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo, berhasil mengungkap dua kasus pencurian di wilayah hukumnya dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Dua pelaku dari lokasi berbeda berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berbasis laporan korban dan rekaman CCTV.

Kasus pertama terjadi di PT Young Tree Industries (YTI), Gumpang, Kartasura, dengan kerugian sekitar Rp140 juta. Seorang pria berinisial J (35) ditangkap setelah terbukti mencuri tujuh unit mold atau alat pencetak alas sepatu di dalam area pabrik.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan manajemen perusahaan yang diterima pada 14 Februari 2026. Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut telah berlangsung sejak pertengahan Desember 2025.

“Rekaman CCTV menunjukkan dengan jelas aktivitas tersangka saat beraksi di gudang pabrik,” ujar Tugiyo.

Modus pelaku tergolong licik. Saat bekerja di gudang nomor 8, tersangka berpindah ke gudang nomor 9 dengan alasan mengecek kotak hidran. Di lokasi tersebut, pelaku melihat mold tergeletak dan langsung mengambilnya. Ia bahkan memanfaatkan jabatannya untuk mengelabui rekan kerja agar membantu membawa barang keluar pabrik.

Pelaku akhirnya ditangkap pada 3 Maret 2026 di area pabrik tanpa perlawanan.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di PT Indosan Solo, Jalan Terminal Baru, Wirogunan, Kartasura. Dalam kasus ini, pelaku berinisial HS (30), warga Kabupaten Tegal, juga berhasil diamankan setelah melakukan pencurian dengan total kerugian mencapai Rp251 juta.

HS diketahui merupakan karyawan yang tinggal di mess perusahaan. Ia menjalankan aksinya secara bertahap sejak 15 Januari hingga 7 Februari 2026 dengan memanfaatkan situasi saat karyawan lain sedang outing maupun pada akhir pekan.

“Pelaku mencuri berbagai barang seperti mesin bor, kamera CCTV, hingga perlengkapan brankas. Barang hasil curian dijual ke tukang rosok dan juga secara online melalui Facebook,” ungkap Kapolsek.

Ironisnya, hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mesin bor, kamera CCTV, serta berbagai peralatan lain yang masih tersisa.

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.

Polsek Kartasura menegaskan, pengungkapan dua kasus ini menjadi peringatan bagi dunia industri untuk meningkatkan sistem keamanan internal serta pengawasan terhadap aset vital agar tidak menjadi sasaran kejahatan serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.