Polres Sukoharjo Ungkap Kronologi Kasus Percobaan Penculikan yang Viral di Medsos

Sukoharjo – Polres Sukoharjo memberikan penjelasan resmi terkait kasus dugaan percobaan penculikan yang sempat viral di media sosial pada akhir pekan lalu. Penjelasan tersebut disampaikan dalam rilis yang digelar di Mapolres Sukoharjo, Senin (26/1/2026).

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Zaenudin memaparkan kronologi kejadian sekaligus motif pelaku dalam aksi nekat tersebut.

AKP Zaenudin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Kresno, Desa Manang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Korban diketahui berinisial MPS (19), seorang mahasiswi asal Cemani, Grogol.

Kejadian bermula saat korban pulang dari sebuah minimarket dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat. Di tengah perjalanan, laju motor korban terhalang sebuah mobil Daihatsu Grandmax warna abu-abu metalik yang dikemudikan pelaku.

“Ketika korban berusaha melintas secara perlahan, pelaku tiba-tiba turun dari mobil, menghentikan kendaraan korban, lalu mencabut kunci kontak sepeda motor,” jelas AKP Zaenudin.

Pelaku kemudian memegangi kedua tangan korban ke arah belakang dan berupaya mendorong korban masuk ke dalam mobil melalui pintu kiri maupun kanan. Namun, upaya tersebut gagal lantaran korban melakukan perlawanan dengan meronta dan berteriak keras hingga mengundang perhatian warga sekitar.

Aksi pelaku akhirnya terhenti dan yang bersangkutan sempat melarikan diri. Berkat kesigapan petugas Reskrim Polsek Grogol yang dibantu masyarakat, pelaku berhasil diamankan di wilayah Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berinisial Moh. Devran Adipta alias Adev (22), seorang karyawan swasta asal Cirebon, Jawa Barat. Kepada penyidik, pelaku mengakui motif perbuatannya didorong oleh hasrat seksual.

“Pelaku mengaku berniat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. Sebelum beraksi, pelaku juga mengonsumsi obat Grantusip sebanyak 10 butir dengan tujuan menambah stamina,” ungkap AKP Zaenudin.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada jari kelingking tangan kiri serta trauma psikis. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Grandmax bernomor polisi AD-9195-DV yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal percobaan penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 juncto Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.