Polres Sukoharjo Tangkap Warga Polokarto yang Tega Cabuli Anak Tirinya
Sukoharjo – Polres Sukoharjo mengamankan D (35), seorang bapak asal Bulurejo, Kecamatan Polokarto Sukoharjo.
D diamankan Polres Sukoharjo lantaran telah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 11 tahun hingga 10 kali. Perbuatan bejat itu telah dilakukan sejak tahun 2018 silam.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo mewakili Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, pelaku ditangkap beberapa hari lalu oleh Tim Resmob.
“Yang menjadi korban adalah SR (11) anak tirinya pelaku D. Berdasarkan pengakuan pelaku dia sudah melakukan perbuatan cabul ini sebanyak 10 kali,” jelas Kasat Reskrim, saat konferensi pers, Rabu (21/4/2022).
Bahkan, perbuatan cabul itu pernah dilakukan saat ibu SR yang juga istri D mencuci piring di dapur. Selain itu, perbuatan itu juga pernah dilakukan di kamar mandi.
“D ini pekerjaannya sopir ekspidisi dan sudah menikah dengan ibunya SR sejak 2012 silam.”
Kasus cabul ini terbongkar setelah SR satu ketika bercerita pada RS salah satu tetangganya. Saat itu dia curhat mengenai apa yang dialaminya dan menangis.
Mendengar cerita memilukan itu, akhirnya RS menceritakan kasus tersebut ke ibunya SR. Mendengar cerita itu ibunya korban kaget dan tidak percaya begitu saja.
Dari sana, ibu korban bercerita pada kakak kandung korban dan diteruskan ke pakdenya. Akhirnya mereka bertekad untuk melaporkan perbuatan bejat D ke polisi.
“Kasus ini dilaporkan pada 1 Maret lalu oleh pakdenya melaporkan ke Polres. Setelah kami selidiki akhirnya kami menangkap D,” terang AKP Teguh.
Di depan petugas, D mengaku melakukan itu semua karena sering berkhayal. Dia juga mengaku sering melihat film porno.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat degan pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82jo pasal 76E UU RI tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.