Polres Sukoharjo Tangkap Dua Kurir Narkoba
Polres Sukoharjo – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba di daerah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Tersangka kedapatan melakukan peredaran narkoba di kawasan tersebut, hal itu dikuatkan dengan penemuan 1 gram sabu dari pemeriksaan tubuh.
“Ada dua pelaku narkoba yang diamankan dari dua lokasi yang berbeda di wilayah Grogol. Yakni tersangka ACN (27) dengan barang bukti seberat 24,7 gram sabu dan ELW (29) dengan barang bukti 1 gram,” jelas Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yuga Pamungkas saat konferensi pers, Senin (20/1/2020).
Diketahui ELW sudah dipantau aparat setelah diduga menjadi kurir narkoba. Pada 11 Januari, aparat berhasil menangkap ELW di depan warung bakso Kasmaran, jalan raya Grogol – Sukoharjo.
Setelah dilakukan pengembangan, sehari kemudian, Satres narkoba menangkap ACN di sebuah rumah di Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Dari dalam kamar tersangka didapati 1 amplop putih berisi narkoba seberat 4,7 gram dan 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 20 gram.
Kedua pelaku sebagai kurir, dikenai pasal 114 Jo 112 UURI no 35 tahun 2009, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Ditambahkan Kapolres, bahwa Polres Sukoharjo berkomitmen meberantas peredaran narkoba “Kami melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo siap memerangi Narkoba di wilayah Kabupaten Sukoharjo,” jelasnya.