Polres Sukoharjo Restorative Justice Kasus Pencurian yang Melibatkan Empat Orang Anak di Bawah Umur
Sukoharjo – Polres Sukoharjo melalui Satuan Reserse Kriminal melakukan penanganan tindak pidana berdasarkan restorative justice terhadap kasus pencurian yang melibatkan empat orang anak di bawah umur. Tercatat, aksi pencurian tersebut dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Weru Kabupaten Sukoharjo dengan menyasar rumah ibadah, sekolah dan kantor desa.
Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Sukoharjo, Iptu Joko Pamilutomo, seusai mengadakan gelar perkara kasus tersebut, Senin (14/08/2023), mengatakan bahwa penanganan tindak pidana berdasarkan restorative justice dilakukan atas pertimbangan karena pelaku masih di bawah umur berstatus pelajar dan permintaan dari pihak-pihak yang terlibat.
“Restorative justice sendiri merupakan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan cara memulihkan keadaan yang ada seperti semula. Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan melalui dialog terbuka dan responsif antara korban, pelaku, dan masyarakat yang terkena dampak atas perbuatan tindak pidana,” kata Iptu Joko Pamilutomo.
Mengingat para pelaku masih pelajar dibawah umur, lanjut Iptu Joko Pamilutomo, maka kami lakukan penanganan tindak pidana berdasarkan restorative justice. “Alhamdulillah, melalui metode restorative justice ini para korban juga mendukung untuk melakukan kesepakatan damai dengan syarat dan ketentuan yang telah disetujui,” jelasnya.
Dalam gelar perkara kasus tersebut, Iptu Joko Pamilutomo menerangkan, karena pelaku yang terdiri dari DAS (16), ADP (14), RPH (15), dan SM (17) masih dibawah umur, maka para pelaku diwakilkan oleh orang tua masing-masing. Sedangkan para korban yang hadir meliputi kepala desa, kepala sekolah, guru dan takmir masjid.
“Korban dan pelaku sepakat untuk berdamai. Mengingat pelaku masih di bawah umur, masih bersekolah dan masih mempunyai masa depan yang panjang, maka para korban meminta Polres Sukoharjo untuk memberikan pembinaan serta dikembalikan ke orang tua dan sekolah masing-masing agar dapat menjadi orang yang lebih baik lagi,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu juga, para pelaku telah memenuhi kewajiban untuk mengganti rugi terhadap masing-masing korban yang menuntut, sebesar kerugian yang dialami oleh korban. Dan apabila pelaku mengulangi perbuatannya, maka proses hukum akan berlanjut sesuai aturan yang berlaku.