Polres Sukoharjo Merazia Peserta Kampanye yang Menggunakan Motor Berknalpot Brong
Polres Sukoharjo – Polres Sukoharjo melaksanakan tindakan tegas terhadap peserta kampanye yang menggunakan sepeda motor berknalpot brong. Razia dilaksanakan di empat titik masing-masing yaitu di Tanjunganom Grogol, Kaliwingko Grogol, Jembatan Mojo Mojolaban dan Tugu Lilin Kartasura, Selasa (09/04/2019).
“Peserta kampanye yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong kami tindak tegas. Selain kami tilang, sepeda motor juga diangkut petugas,” jelas Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi.
Dikatakan Kapolres, sebelumnya Polres telah berkoordinasi dengan pengurus partai politik (Parpol) terkait pelaksanaan kampanye terbuka di Solo tersebut. Dalam koordinasi tersebut, massa dari masing-masing calon legislatif (caleg) harus dikendalikan. Menurutnya, mobilisasi massa ke lokasi kampanye boleh dilakukan dengan menggunakan kendaraan roda dua dan sesuai aturan.
Peserta kampanye yang melakukan pelanggaran dengan menggunakan sepeda motor berknalpot brong tetap dilakukan penindakan. Pasalnya, motor dengan knalpot brong mengganggu warga yang dilewati dan rawan menimbulkan gesekan dengan masyarakat yang lain. Kapolres mengaku penindakan yang dilakukan dengan memberikan tilang dan penyitaan kendaraan bermotor oleh petugas Satlantas.
“Pemilik kendaraan bisa mengambil di Kantor Satlantas setelah melengkapi persyaratan yang dilanggar. Ada yang ditindak tapi tidak banyak,” ujarnya.
Kapolres juga mengatakan, Polres Sukoharjo menempatkan petugas di sejumlah perbatasan dengan Kota Solo. Polres sendiri menerjunkan tiga SSK (Satuan Setingkat Kompi) untuk menjaga empat titik akses perbatasan. Mobilisasi massa ke lokasi kampanye di Stadion Sriwedari sendiri tidak secara bersamaan karena masing-masing daerah memilih titik kumpulnya sendiri.