Polres Sukoharjo Gelar Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan LHKPN

Sukoharjo – Polres Sukoharjo menggelar sosialisasi terkait Pencegahan Gratifikasi dan Benturan Kepentingan, kepada Satuan Kerja (Satker) Polres dan Polsek Jajaran Polres Sukoharjo, Rabu (16/11/2022).

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menuturkan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan agar dapat menyamakan persepsi tentang pencegahan gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan.

Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan menciptakan budaya kerja organisasi yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi-situasi gratifikasi dan benturan kepentingan agar dapat meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan integritas, serta meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan jujur.

AKBP Wahyu menjelaskan, benturan kepentingan yang dimaksud adalah situasi dimana pejabat ataupun aparatur memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga dapat mempengaruhi profesionalisme pejabat dalam mengemban tugasnya.

Oleh karena itu, potensi adanya benturan kepentingan maupun gratifikasi harus dapat ditangani secara tepat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar setiap keputusan yang diambil telah dilandasi dengan pertimbangan yang profesional, obyektif, berintegritas, independen, transparan, dan responsibel.

“Semoga sosialisasi kita hari ini akan menjadi komitmen kita bersama dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam rangka terlaksananya tata kelola kepolisian yang baik dan bersih,” ucapnya.

Selain sosialisasi pencegahan gratifikasi, dalam kegiatan tersebut juga digelar sosialisasi mengenai LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.