Polres Gelar Rekontruksi Kejadian Latihan Silat Berujung Meninggalnya Remaja Asal Gatak
Polres Sukoharjo menggelar rekonstruksi latihan silat berujung kematian remaja asal Desa Trangsan, Kecamatan Gatak, FAR (15), Rabu (15/7/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Rekonstruksi digelar di Joglo Mapolres Sukoharjo guna mengetahui peran masing-masing pelaku. Rekontruksi digelar dengan menghadirkan 10 tersangka, yang mana tujuh di antaranya masih dibawah umur dan tiga lainnya orang dewasa. Masing-masing pelaku yakni, J, L, R, AF, RZ, W, TW, RK, IN, dan A.
Dengan menggunakan pakaian tahanan Polres Sukoharjo, satu per satu adegan latihan silat berujung meninggalnya remaja Gatak itu dilakukan. Dalam rekonstruksi itu, memeragakan latihan silat yang diikuti 20-an orang di halaman SD Negeri 1 Trangsan.
Saat itu kegiatan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dengan doa bersama. Dilanjutkan pemanasan seperti sit up, push up, hingga latihan pukulan dan tendangan.
Kemudian saat latihan pukulan dan tendangan, pelaku yang merupakan warga (sebutan pelatih) melakukan tendangan dan pukulan secara bergantian terhadap siswa (peserta latihan silat).
Dalam rekontruksi terungkap pelaku melakukan pukulan dengan mengarahkan ke bagian dada remaja Gatak, Sukoharjo. Tak cukup itu, pelaku menghantamkan toya yang mengenai kepala bagian belakang korban.
Hingga akhirnya korban jatuh tersungkur dan mengenai paving. Beberapa pelaku lantas membawa korban ke Puskesmas Gatak. Namun nyawa korban tak tertolong.
“Hari ini kami menggelar rekonstruksi untuk mengetahui peran masing-masing pelaku. Ternyata pelaku melakukan tendangan dan pukulan ke korban,” ujar Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung Nugroho.
AKP Nanung menambahkan bahwa dari adegan rekontruksi ini terlihat jelas penyebab kematian FAR. Diduga karena pukulan toya oleh salah satu pelaku. R memukul hingga mengenai bagian belakang kepala korban. Kondisi inilah yang diduga membuat korban terjatuh hingga membentur paving.
“Ada dua pelaku yang memukulkan toya. Namun yang paling mematikan karena pukulan pelaku berinisial R ini,” katanya.
Akibat kejadian ini para pelaku dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Namun lantaran sebagian pelaku masih berstatus di bawah umur, penanganan tetap dilakukan berdasarkan UU Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya, remaja asal Gatak, Sukoharjo, FAR (15) meninggal saat mengikuti latihan silat perdana setelah libur panjang selama Covid-19 pada Sabtu (4/7/2020) malam. FAR mengembuskan napas terakhirnya di Puskesmas Gatak dengan kondisi wajah penuh luka dan mengalami pendarahan.
Autopsi terhadap jasad korban latihan silat telah dilakukan di RSUD dr Moewardi Solo. Hasilnya menunjukkan ada benturan benda tumpul di bagian kepala. “Saat autopsi ditemukan bekas benturan benda tumpul,” kata Kasatreskrim.