Polres Sukoharjo Dorong Akuntabilitas Melalui Sosialisasi Perkap Pertanggungjawaban Keuangan Negara
Sukoharjo – Polres Sukoharjo menggelar sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Keuangan Negara di lingkungan Kepolisian. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mapolres Sukoharjo, Selasa (25/11/2025), sebagai upaya memperkuat tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.
Wakapolres Sukoharjo Kompol Pariastutik, S.H., yang mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menegaskan pentingnya ketelitian dan tanggung jawab setiap personel dalam pengelolaan anggaran negara. Menurutnya, setiap anggaran yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Setiap rupiah yang diberikan negara harus dikelola dengan baik dan dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pelaksanaan tugas kepolisian yang optimal,” ujar Kompol Pariastutik.
Dalam arahannya, Wakapolres juga mengingatkan seluruh jajaran untuk mempertahankan berbagai capaian positif yang telah diraih Polres Sukoharjo, khususnya dalam predikat Zona Integritas.
“Polres Sukoharjo telah diakui dalam Zona Integritas, baik dari indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA), pelayanan publik, hingga penanganan kecelakaan lalu lintas 24 jam. Saya berharap seluruh personel semakin teliti, transparan, dan akuntabel dalam pertanggungjawaban anggaran agar prestasi ini tetap terjaga,” tegasnya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Polres Sukoharjo AKP Sri Haryanto memaparkan bahwa pada tahun anggaran 2026, Polres Sukoharjo akan mengelola DIPA sebesar Rp88.872.090.000. Nilai tersebut mengalami penurunan sebesar Rp2.189.793.000 atau sekitar 2,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Meski terjadi pengurangan anggaran, kami memastikan seluruh kegiatan operasional dan administrasi tetap berjalan maksimal. Kami melakukan penyesuaian dan pembaruan perencanaan agar penyerapan anggaran sesuai dengan rencana penarikan yang telah ditetapkan,” jelas AKP Sri Haryanto.
Untuk memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran, Polres Sukoharjo akan memperketat pengawasan melalui Analisis dan Evaluasi (Anev) secara rutin. Pengawasan tersebut melibatkan fungsi keuangan, perencanaan, PPK, serta penanggung jawab di masing-masing satuan fungsi dan Polsek jajaran.
“Kita lakukan kontrol penyerapan anggaran secara berkala, mulai bulanan, triwulanan, hingga semesteran. Setiap satuan wajib disiplin melaksanakan rencana penarikan anggaran (RPD) yang telah disusun,” pungkasnya.
