Polres Sukoharjo Berhasi Tangkap Residivis Curas

Polres Sukoharjo berhasil menangkap residivis pencurian dengan kekerasan(curas). Pelaku adalah NAP (25) warga Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo. Belum lama keluar dari penjara karena kasus pencurian dengan kekerasan(curas), NAP kembali tertangkap setelah melakukan tindak kejahatan yang sama. Kali ini, NAP bersama temannya yang masih buron melakukan penjambretan di Desa Karangturi, Polokarto beberapa waktu lalu.

“Ada dua tersangka dalam kasus penjamnretan ini, satu berhasil ditangkap yang merupakan residivis, dan satu lagi masih dalam pengejaran,” terang Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (8/10/2020).

Kapolres menuturkan, sebelum beraksi NAP menjemput AD ditempat kosnya di wilayah Dukuh Pinggir, Desa Telukan, Kecamatan Grogol. Keduanya mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul nopol AD 6209 TA. Motor tersebut dikendarai oleh NAP dan AD dalam posisi membonceng sekaligus eksekutor penjambretan.

Aksi dilakukan pada Minggu (4/10/2020) malam sekitar pukul 21.30 WIB di jalan Desa Karangwuni, Kecamatan Polokarto pelaku. Saat itu, pelaku merampas tas milik korban dan kemudian kabur. Kejadian itu kemudian dilaporkan polisi. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan kasus penjambretan tersebut dan berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Tanjunganom, Kecamatan Grogol.

Pelaku kemudian dikejar dan Petugas berhasil menangkap NAP, sedangkan AD melarikan diri. Selain menangkap pelaku, Petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor pelaku, satu buah dompet milik korban, satu buah KTP korban, satu buah KIS, satu buah ATM, satu buah kartu pelajar, satu buah tas selempang, satu buah box handphone, uang tunai Rp441 ribu dan satu buah STNK.

“Pelaku NAP merupakan residivis kasus pencurian handphone pada 8 November 2019. Dalam kasus tersebut pelaku NAP dijatuhi hukuman satu tahun penjara,” terang Kapolres.

Diketahui, NAP dan AD juga telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi. Antara lain Jalan Raya Solo Wonogiri selatan di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol pada 9 Juli 2020. Juga di Jalan A Yani, Kecamatan Kartasura pada 27 Juni 2020 dengan pelaku lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.