Polres Sukoharjo Amankan Pelaku Pemalsuan Merek Jamu Pelancar Haid

Sukoharjo – ADR (46) warga Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo diamankan jajaran Satreskrim Polres Sukoharjo terkait pemalsuan merek produk jamu pelancar haid. Uniknya, merek produk yang dipalsukan tersebut merupakan merek warisan keluarga. Bahkan pelapor dari kasus ini masih saudara dari tersangka sendiri.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho didampingi Kasat Reskrim AKP Tarjono Sapto mengatakan, pelaku diancam UU Kesehatan No 11. tahun 2020 tentang Cipta kerja dan UU No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu 10 tahun penjara.

KKP Tarjono mengungkapkan, kronologis kasus ini berawal dari laporan Indri Hastuti, pemilik UD Kates Simoelliki. Dalam laporan tersebut dia menyebutkan produk jamunya dipalsukan. Bahkan akibat pemalsuan tersebut, pelapor mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar lebih.

Mendapat laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa yang melakukan pemalsuan adalah ADR.

“Dari pengakuan pelaku, dia memang tidak punya izin terkait dengan produk yang dibuat di wilayah dukuh Badran Nguter itu,” jelas AKP Tarjono.

Karena itu polisi mengamankan pelaku berikut berbagai macam barang bukti. Berupa obat, bahan hingga dokumen-dokumen yang terkait. Dari pengakuan tersangka, produk obat itu sudah diproduksi sejak beberapa saat lalu dan dipasarkan hingga ke Jawa Timur.

“Produk Pelancar Haid yang dikeluarkan UD Kates Simoelliki ini merupakan milik almarhum Sunarno, yang merupakan ayah dari tersangka dan pelapor. Karena vakum, akhirnya kegiatan produksi diambil alih oleh Indri,” imbuhnya.

Tersangkan juga memproduksi tetapi tidak meminta izin pada saudaranya tersebut. Sampai akhirnya, Indri melaporkan ke polisi karena telah dirugikan. Atas perbuatan tersangka, pelaku dijerat dengan pasal 196 atau pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 Jo. BAB III bagian keempat paragrahp 11 kesehatan.

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Untuk bahan-bahannya memang asli tetapi memang tidak mempunyai izin penggunaan merek,” ungkap AKP Tarjono.

Pelaku sendiri mengaku sudah lama memproduksi obat tersebut. Dia mengakui tidak boleh membuat produksi obat oleh saudaranya tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.